Wow, Pengusaha Sering Beri Jatah Fee Rp9.000 Per Paket Bansos

- Admin

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Pengusaha Penyuap proyek bansos penanganan COVID-19, Harry Van Sidabukke bersaksi dalam persidangan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Harry mengaku sering memberikan jatah kepada Agustri Yogasmara dalam kuota pengadaan bansos.

Harry menyatakan, mengenal Yogas dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Sebab Harry mengurus kuota bansos untuk Pertani dan Mandala Hamonangan Sude.

“Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya Pertani,” kata Harry di Pengadilan Tipikor Jakara, Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga :  Muhammadiyah Putuskan Waktu Salat Subuh Mundur 8 Menit

Harry menuturkan, ada kesepakatan fee antara dirinya dengan Yogas. Ia menyebut, Yogas yang mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT. Mandala Hamonangan Sude.

“Kalau PT Pertani nggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude,” kata Harry.

Dia pun mengakui kesepakatan fee dengan Yogas untuk setiap paket bansos senilai Rp9 ribu. Harry menuturkan, Yogas sempat meminta jatah fee untuk setiap paket bansos senilai Rp12.500.

“Berapa kesepakatan fee dengan Yogas?” Tanya Ketua Hakim Muhammad Damis.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Rekening Diblokir

“Rp9 ribu,” jawab Harry.

“9 ribu atau 12.500?” tanya lagi Hakim Damis.

“Yang Rp12.500 saya nggak sepakat,” ujar Harry.

“Ada yang diserahkan ke Matheus? Itu lain lagi?” tanya Hakim lagi.

“Lain lagi, kurang lebih Rp1.000 sampai Rp1.500,” terang Harry.

Lantas Hakim Damia mengkonfirmasi sosok Yogas kepada Harry. Dia mengungkapkan, Yogas adalah broker bansos.

“Tidak usah saudara sembunyikan di persidangan ini. Yogas itu siapa?” Tanya Hakim Damis.

“Broker pak,” jawab Harry.

“Kenapa mau berurusan sama Yogas?” Cecar Hakim Damis.

Baca Juga :  Septia Siregar: Rico Valentino Dikeroyok Belasan Orang hingga Nyaris Meninggal

“Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh pak Joko dan Adi, dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan,” kata Harry.

Sosok Yogas sempat mencuat dalam proses penyidikan. Dia dikait-kaitkan dengan politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

Harry Van Sidabukke dalam kasus ini telah divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Harry terbukti memberikan suap senilai Rp1,28 miliar dalam kuota pengadaan bansos. (ER/VIVA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru