Mantan Menteri BUMN Meninggal Dunia Usai Dirawat 9 Hari karena Covid-19

- Publisher

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugiharto meninggal

Sugiharto meninggal

INIKEPRI.COM – Mantan Menteri BUMN di tahun 2004-2007, Sugiharto meninggal dunia, Kamis (15/7/2021) pagi.

Kabar Sugiharto meninggal karena COVID-19 diketahui dari cuitan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Dilansir dari DETIK, Jimly menyebut, mendiang Sugiharto meninggal setelah 9 hari dirawat secara insentif di rumah sakit karena terpapar virus Corona.

“Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Pagi ini pak Soegiharto (mantan Meneg BUMN, Waketum ICMI) telah mninggal dunia pada hari ke-9 perawatan di RS karena COVID-19. Kami & kita semua merasa kehilangan. Beliau orang baik. Semoga husnu lkhotimah & kita doakan segala yang terbaik untuk almarhum,” cuit Jimly, dikutip dari akun Twitter pribadinya @JimlyAs, Kamis (15/7/2021).

BACA JUGA:  Sosok Syekh Ali Jaber yang Ditusuk saat Isi Pengajian di Lampung, Begini Profilnya

Jimly pun mengkonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, informasi soal mendiang Sugiharto meninggal usai terpapar COVID-19 didapatkan dari keluarga almarhum.

BACA JUGA:  Satu Dekade Jokowi, Menciptakan Optimisme Indonesia Menjadi Negara Maju

“Ya, itu info dari keluarganya,” kata Jimly lewat pesan singkat.

Jimly dan Sugiharto merupakan pengurus inti Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Di organisasi tersebut, Jimly menjadi ketuanya sedangkan Sugiharto merupakan wakilnya.

BACA JUGA:  Termasuk Kepri, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2022

Sebagai informasi, mendiang Sugiharto lahir di Medan, Sumatra Utara, pada 29 April 1955. Dia menjabat Menteri Negara BUMN di Kabinet Indonesia Bersatu, dari Oktober 2004 hingga Mei 2007.

Sugiharto juga sempat menjabat sebagai direksi di PT Medco Energy Tbk (MEDC) & Komisaris Utama Pertamina. (RM/DETIK)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru