Mantan Menteri BUMN Meninggal Dunia Usai Dirawat 9 Hari karena Covid-19

- Admin

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugiharto meninggal

Sugiharto meninggal

INIKEPRI.COM – Mantan Menteri BUMN di tahun 2004-2007, Sugiharto meninggal dunia, Kamis (15/7/2021) pagi.

Kabar Sugiharto meninggal karena COVID-19 diketahui dari cuitan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Dilansir dari DETIK, Jimly menyebut, mendiang Sugiharto meninggal setelah 9 hari dirawat secara insentif di rumah sakit karena terpapar virus Corona.

“Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Pagi ini pak Soegiharto (mantan Meneg BUMN, Waketum ICMI) telah mninggal dunia pada hari ke-9 perawatan di RS karena COVID-19. Kami & kita semua merasa kehilangan. Beliau orang baik. Semoga husnu lkhotimah & kita doakan segala yang terbaik untuk almarhum,” cuit Jimly, dikutip dari akun Twitter pribadinya @JimlyAs, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga :  Patung Buddha yang Berbadan Gemuk Bukanlah Sosok Sidharta Gautama

Jimly pun mengkonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, informasi soal mendiang Sugiharto meninggal usai terpapar COVID-19 didapatkan dari keluarga almarhum.

Baca Juga :  Indeks Demokrasi Indonesia 2023 Melampui Target

“Ya, itu info dari keluarganya,” kata Jimly lewat pesan singkat.

Jimly dan Sugiharto merupakan pengurus inti Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Di organisasi tersebut, Jimly menjadi ketuanya sedangkan Sugiharto merupakan wakilnya.

Baca Juga :  Draf Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Tahap Pembahasan

Sebagai informasi, mendiang Sugiharto lahir di Medan, Sumatra Utara, pada 29 April 1955. Dia menjabat Menteri Negara BUMN di Kabinet Indonesia Bersatu, dari Oktober 2004 hingga Mei 2007.

Sugiharto juga sempat menjabat sebagai direksi di PT Medco Energy Tbk (MEDC) & Komisaris Utama Pertamina. (RM/DETIK)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru