Kabar Baik! Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya

- Admin

Minggu, 18 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon listrik hingga akhir tahun 2021. Untuk perpanjangan program itu, pemerintah sudah menambah subsidi anggaran sebesar Rp1,19 triliun. Sehingga dari alokasi semula Rp7,58 triliun, kini naik menjadi Rp9,49 triliun. Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat konferensi pers virtual, Sabtu 17 Juli 2021.

“Akan kami perpanjang sepanjang tahun, sampai Desember 2021,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari BISNIS.

Baca Juga :  Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa: Jejak Para Pemuda di Balik Lahirnya Sumpah Pemuda

Dia juga menyatakan pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen, yang banyak diminta usaha kecil menengah, untuk 1,14 juta pelanggan. Khusus untuk subsidi potongan biaya beban dan abonemen ini dialokasikan Rp420 miliar. Sehingga, total anggaran bantuan rekening minimun atau abonemen menjadi 2,11 Triliun.

Sebelumnya, program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 itu berakhir pada September 2021.

Baca Juga :  Presiden Komite Perdamaian Dunia : Covid-19 100 Persen Konspirasi Global

Untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sejak April 2020, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100 persen dan rumah tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50 persen. Kemudian untuk pelanggan UMKM yang terdiri atas bisnis kecil B.1/450 VA dan industri kecil I.1/450 VA berupa diskon tagihan listrik 100 persen.

Baca Juga :  Vaksinasi Saat Ramadhan, MUI Sebut Tak Batalkan Puasa

Pemerintah juga telah memberikan keringanan tagihan listrik kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas; dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial (daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA), bisnis (900 VA), dan industri (900 VA). (ER/BISNIS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru