Kabar Baik! Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya

- Publisher

Minggu, 18 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon listrik hingga akhir tahun 2021. Untuk perpanjangan program itu, pemerintah sudah menambah subsidi anggaran sebesar Rp1,19 triliun. Sehingga dari alokasi semula Rp7,58 triliun, kini naik menjadi Rp9,49 triliun. Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat konferensi pers virtual, Sabtu 17 Juli 2021.

“Akan kami perpanjang sepanjang tahun, sampai Desember 2021,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari BISNIS.

BACA JUGA:  Catat! Ada Tujuh Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Dia juga menyatakan pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen, yang banyak diminta usaha kecil menengah, untuk 1,14 juta pelanggan. Khusus untuk subsidi potongan biaya beban dan abonemen ini dialokasikan Rp420 miliar. Sehingga, total anggaran bantuan rekening minimun atau abonemen menjadi 2,11 Triliun.

Sebelumnya, program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 itu berakhir pada September 2021.

BACA JUGA:  Presiden Berharap Subsidi Gaji Rp600 Ribu Dapat Tingkatkan Konsumsi Rumah Tangga

Untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sejak April 2020, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100 persen dan rumah tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50 persen. Kemudian untuk pelanggan UMKM yang terdiri atas bisnis kecil B.1/450 VA dan industri kecil I.1/450 VA berupa diskon tagihan listrik 100 persen.

BACA JUGA:  Steve Mara: Benny Wenda Sebar Hoaks Genosida, Tak Layak Bicara Papua

Pemerintah juga telah memberikan keringanan tagihan listrik kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas; dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial (daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA), bisnis (900 VA), dan industri (900 VA). (ER/BISNIS)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru