INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Batam dan Tanjungpinang, hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Beberapa aturan terkait mobilitas masyarakat pun akhirnya disesuaikan, termasuk aturan mengenai perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Dilansir dari KOMPAS, hal ini diejawantahkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito, Senin (26/7/2021).
Dalam aturan tersebut, diatur bahwa calon penumpang hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19. Sebelumnya, calon penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4:
1. Calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 sebelum keberangkatan.
Adapun aturan lain terkait teknis menaiki pesawat adalah:
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















