Aturan Naik Pesawat PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

- Admin

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Batam dan Tanjungpinang, hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Beberapa aturan terkait mobilitas masyarakat pun akhirnya disesuaikan, termasuk aturan mengenai perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga :  Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai Raport

Dilansir dari KOMPAS, hal ini diejawantahkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito, Senin (26/7/2021).

Baca Juga :  Aturan Terbaru! Sudah 2 Kali Vaksin, Naik Pesawat Cukup Antigen

Dalam aturan tersebut, diatur bahwa calon penumpang hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19. Sebelumnya, calon penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4:

Baca Juga :  Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

1. Calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 sebelum keberangkatan.

Adapun aturan lain terkait teknis menaiki pesawat adalah:

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru