Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Tokoh NU: KPK Sekarang Ajaib

- Admin

Sabtu, 21 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Rencana lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal merekrut bekas narapidana koruptor untuk menjadi penyuluh antikorupsi menuai respons publik.

Salah satu kritikan dari dari tokoh Nahdatul Ulama (NU), Umar Hasibuan.

Menurutnya, langkah itu akan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Bayi Dihitung Merokok demi Atur Cukai di Bintan

Terlebih, pemerintah melalui Kementerian BUMN baru-baru ini telah mengangkat mantan napi koruptor jadi komisaris BUMN.

Sebelumnya, Emir Moeis ditunjuk jadi sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia.

Mantan anggota DPR dari Partai Hanura itu pernah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi pada 2014 karena terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Baca Juga :  KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama

Gus Umar sapaan akrab Umar Hasibuan mempertanyakan alasan KPK mengangkat penyuluh antikorupsi dari mantan napi koruptor.

Baca Juga :  Per 12 Oktober, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku

“Emang zaman sudah gila. Stlh ex Napi Korupsi jadi Komisaris skrg jadi penyuluh anti korupsi. Ajaib emang @KPK_RI skrg,” kata Gus Umar dikutip INIKEPRI.COM, di akun Twitternya @UmarChelsea75, Sabtu (21/8/2021).

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru