Pekerja Spa dan Pemandu Karaoke Harus Memiliki Standar Kompetensi

- Publisher

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ruangan Spa. Foto: NET

Ilustrasi ruangan Spa. Foto: NET

INIKEPRI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berpendapat pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) merupakan profesi setara dengan profesi lainnya yang membutuhkan perlindungan dan kompetensi dalam menghadapi persaingan di pasar kerja.

Adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diyakini Menaker Ida, akan mampu menjawab pandangan-pandangan miring terhadap pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja salon.

BACA JUGA:  Selama Pilkada 2020, Kapolri Larang Anggotanya Berfoto dengan Gaya Ini

“Menjadi pemandu karaoke dan spa terapis adalah profesi halal. Pandangan-pandangan miring terhadap profesi ini bisa dijawab dengan adanya sertifikat dan standar yang jelas, ” kata Ida Fauziyah dilansir dari wartapembaruan.co.id, Rabu (8/12/2021).

Ida berharap dengan adanya SKKNI, diharapkan upah bagi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) menyesuaikan dengan kompetensi tersebut. Jika upahnya lebih baik, maka para pekerja ini tidak perlu hidup mengandalkan tip dari pengunjung/customer.

BACA JUGA:  Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama

“Dengan demikian, prejudice atau penilaian buruk dari masyarakat dapat berkurang, ” ujar Ida Fauziyah.

BACA JUGA:  Tingginya Konsumsi Rokok Jadi Tantangan Pembangunan Manusia Indonesia

Ditegaskan Ida Fauziyah, apabila ada oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan, sama sekali bukan berarti profesi tersebut buruk.

“Baik buruknya pekerjaan terpulang pada niat para pekerjanya masing-masing. Tugas pemerintah menyediakan standar dan perlindungan,” pungkas Ida. (DI/WARTAPEMBARUAN)

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru