NIK Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan, Berobat Tak Lagi Wajib Bawa Kartu

- Publisher

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Foto: Istimewa

BPJS Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – BPJS Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan, kami menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, ini suatu lompatan luar biasa,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam acara peluncuran secara virtual akses layanan JKN-KIS dengan NIK yang diikuti dari aplikasi Zoom dilansir dari OKEZONE, Jumat (28/1/2022).

BACA JUGA:  Akhmad Sahal Bela Gus Miftah, Sebut UAS Ngawur Soal Masuk Gereja Haram

Kebijakan tersebut, kata dia, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ali Ghufron mengatakan NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS. “Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai ‘keyword’ data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS,” katanya.

BACA JUGA:  Bayi Baru Lahir? Begini Cara Daftar dan Aktivasi BPJS Kesehatannya

Dengan dukungan penuh serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, BPJS Kesehatan berupa mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan, tapi lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.

Ghufron mengatakan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dalam memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Naik Pada 2021, Ini Rincian Iuran Kelas 3

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru