Felix Siauw Bagikan List Penceramah Radikal dan Intoleran, Dirinya Nomor Dua dan UAS Urutan Lima

- Admin

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustaz Abdul Somad dan Felix Siauw. Foto: Kolase INIKEPRI.COM

Ustaz Abdul Somad dan Felix Siauw. Foto: Kolase INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Telah muncul daftar penceramah radikal. Hal ini diungkap oleh Ustaz Felix Siauw.

Ustaz Felix Siauw mengatakan jika dirinya kembali masuk dalam daftar penceramah radikal atau yang masuk dalam kategori intotelan.

Baca Juga :  Santunan Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Covid Disetop!

Penceramah yang dulunya mualaf ini mengatakan jika telah beredar di Whatsaap grup ada 180 nama penceramah radikal dan disarankan enggak boleh diundang dan didengar.

Beredar 180 Nama Penceramah Radikal dan Intoleran

Baca Juga :  Cek Disini! Formasi CPNS 2021 Paling Banyak Dibutuhkan

“Beredar viral 180-an nama penceramah radikal dan disarankan enggak boleh diundang dan didengar,” kata felix Siauw seperti yang dikutip dari aun Instagram pribadinya @felix.siauw pada Minggu, 6 Maret 2022.

Baca Juga :  13 Ribu WNA Urus e-KTP, Kemendagri: Syaratnya Sangat Ketat

Nampak dalam daftar penceramah radikal terindikasi intoleran dan radikal yang diungkap Ustaz Felix Siauw nama-nama penceramah yang boleh dibilang cukup terkenal seperti Ustaz Abdul Shomad (UAS).

UAS Ada di Urutan Kelima

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru