Begini Cara Buat Paspor Online 2022, Beserta Biayanya

- Publisher

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Paspor menjadi dokumen wajib yang dimiliki seseorang warga negara saat ingin berpergian ke luar negeri. Paspor dapat diartikan sebagai identitas dan izin untuk berkunjung ke negara orang lain.

Di era digital seperti saat ini, banyak hal yang dapat dilakukan melalui smartphone. Salah satunya adalah pembuatan paspor secara online.

Pembuatan paspor sudah tidak dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor imigrasi lagi. Melainkan, Anda harus mengunduh aplikasi untuk membuat paspor tersebut.

BACA JUGA:  Kutuk Israel, KNPI Gelar Aksi Solidaritas

Syarat

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar paspor online adalah:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau akta baptis
  4. Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur

BACA JUGA:  Ini Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

Adapun Prosedur yang dilakukan di antaranya:

  1. Pendaftar mengunduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play
  2. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  4. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
BACA JUGA:  Pejabat Ini Miliki Harta Rp 8,7 T, Siapa Dia?

Mekanisme

Berikut alur mekanisme yang dilakukan ketika sudah mengikuti prosedur melalui M-Paspor:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi.

Biaya

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk membuat paspor di antaranya:

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

(RBP/POPULIS)

Berita Terkait

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terbaru