Begini Cara Buat Paspor Online 2022, Beserta Biayanya

- Publisher

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Paspor menjadi dokumen wajib yang dimiliki seseorang warga negara saat ingin berpergian ke luar negeri. Paspor dapat diartikan sebagai identitas dan izin untuk berkunjung ke negara orang lain.

Di era digital seperti saat ini, banyak hal yang dapat dilakukan melalui smartphone. Salah satunya adalah pembuatan paspor secara online.

Pembuatan paspor sudah tidak dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor imigrasi lagi. Melainkan, Anda harus mengunduh aplikasi untuk membuat paspor tersebut.

BACA JUGA:  Nyoman Nuarta: Filosofi Desain Istana Garuda Simbol Penyatuan 1.300 Suku di Indonesia

Syarat

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar paspor online adalah:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau akta baptis
  4. Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur

BACA JUGA:  Ini Alasan Munculnya Pajak Pengiriman Produk dari Batam

Adapun Prosedur yang dilakukan di antaranya:

  1. Pendaftar mengunduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play
  2. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  4. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
BACA JUGA:  FPI Muncul Lagi, Pamerkan Logo Baru Bermakna Islam dan Pancasila

Mekanisme

Berikut alur mekanisme yang dilakukan ketika sudah mengikuti prosedur melalui M-Paspor:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi.

Biaya

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk membuat paspor di antaranya:

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

(RBP/POPULIS)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru