Begini Cara Buat Paspor Online 2022, Beserta Biayanya

- Publisher

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Paspor menjadi dokumen wajib yang dimiliki seseorang warga negara saat ingin berpergian ke luar negeri. Paspor dapat diartikan sebagai identitas dan izin untuk berkunjung ke negara orang lain.

Di era digital seperti saat ini, banyak hal yang dapat dilakukan melalui smartphone. Salah satunya adalah pembuatan paspor secara online.

Pembuatan paspor sudah tidak dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor imigrasi lagi. Melainkan, Anda harus mengunduh aplikasi untuk membuat paspor tersebut.

BACA JUGA:  Menko Polhukam Menindaklanjuti Pembentukan Satgas TPPU

Syarat

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar paspor online adalah:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau akta baptis
  4. Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur

BACA JUGA:  Penggolongan SIM C Segera Diberlakukan

Adapun Prosedur yang dilakukan di antaranya:

  1. Pendaftar mengunduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play
  2. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  4. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
BACA JUGA:  Keren, Grab Mulai Pakai Motor Listrik

Mekanisme

Berikut alur mekanisme yang dilakukan ketika sudah mengikuti prosedur melalui M-Paspor:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi.

Biaya

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk membuat paspor di antaranya:

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

(RBP/POPULIS)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru