Nama KTP Minimal 2 Kata: Agar Tak Ada Nama ‘Asu’ & ‘Iblis’

- Publisher

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri akhirnya buka suara perihal pengaturan pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, salah satunya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.

Berdasarkan basis data kependudukan alias database SIAK, terdapat nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak, panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.

“Contoh Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena,” kata Zudan dalam keterangan resmi, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, sambung Zudan, ada pula nama yang terdiri dari 1 huruf dan nama yang terdiri dari 1 huruf dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Tak hanya itu, ada pula nama yang memilik makna negatif.

BACA JUGA:  50 Juta Rakyat Indonesia Sudah Bisa Bayar Pajak dengan KTP

“Contoh, Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU,” kata Zudan.

Tak sampai disitu, Zudan juga mengatakan banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan. “Contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe,” jelasnya.

“Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama,” jelasnya.

Bahkan, kata Zudan, ada nama-nama yang berpengaruh negatif pada kondisi anak. “Contoh Tikus, Bodoh, Orang Gila. Ada juga yang menamakan anak menggunakan nama lembaga negara, mewakili atau menyerupai jabatan, pangkat, penghargaan.

BACA JUGA:  Fungsi KTP Akan Bertambah jadi NPWP, Siap-siap Ya...!

Situasi ini, kata Zudan, akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik seperti akta lahir, KTP elektronik, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah, dan ATM.

Selain itu, ini juga menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.

“Sebagai contoh, panjang nama di KTP elektronik akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. Di samping itu nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa,” jelasnya.

BACA JUGA:  Anggota DPR Bicara Pengganti Kapolri Idham Azis: Fadil Imran, Nana Sudjana atau Listyo Sigit?

Zudan menjelaskan aturan pencatatan nama di sejumlah dokumen diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional.

“Tujuan aturan ini dibuat sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan” jelasnya. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru