Ini Alasan HRS Bebas Penjara Hari Ini

- Publisher

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab bebas. Foto: Istimewa

Habib Rizieq Shihab bebas. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Eks Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan dari penjara lantaran dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA:  Ini Daftar Relaksasi HET Beras Premium dan Medium di Seluruh Indonesia, di Kepri Berapa?

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, dilansir dari CNNINDONESIA.COM menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA:

BACA JUGA:  Wamenag Optimistis Biaya Haji 2025 Bisa Lebih Murah

HRS Bebas Bersyarat!

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika.

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Bebas Hari Ini? Begini Kata Kuasa Hukumnya

Rika memastikan bahwa HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu pagi tadi. Rizieq keluar dari penjara pada 06.45 WIB.

Habib Rizieq Shihab bebas. Foto: Istimewa

“(Bebas) 06.45 WIB, (keluar) di Cipinang setelah sebelumnya telah berkoordinasi intend dengan Kepala Rutan Bareskrim,” kata dia.

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru