Wapres Minta Kemenkes dan BPOM Selektif beri Izin Edar Obat

- Publisher

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Foto: Istimewa

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta dua instansi pemerintah yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih selektif dalam memberikan izin edar obat-obatan kepada masyarakat.

Tujuannya, dapat menjamin keamanan dari setiap produk obat yang beredar di tanah air.

“Kemenkes dan BPOM supaya juga selektif betul dalam memberikan izin edar obat-obatan bagi masyarakat,” kata Wapres melalui siaran pers pada Sabtu (22/10/2022).

BACA JUGA :

Gagal Ginjal Akut pada Anak, IDAI Sarankan Hindari Sirup Parasetamol Sementara Waktu

BACA JUGA:  Wapres Ma’ruf Amin Sapa Pedagang Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang, Ingatkan Jaga Kebersihan

Kemudian, terkait langkah Kemenkes dan BPOM yang telah melarang untuk sementara waktu penggunaan obat-obatan sirup dan juga menarik peredaran beberapa obat yang disinyalir mengandung zat-zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut, Wapres menginstruksikan agar hal ini ditindaklanjuti dengan penelitian secara mendalam dan menyeluruh termasuk pada obat-obatan yang beredar di luar apotek.

“Saya tekankan lagi langkah penarikan obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal itu supaya betul-betul diteliti. Di pasar jangan sampai ada obat-obat (berbahaya) yang beredar,” tegas Wapres.

BACA JUGA:  Kapolri Umumkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

“Bahkan juga kalau perlu, bukan hanya yang di apotek-apotek, mungkin penyebab lain, obat-obat misalnya di luar apotek juga harus dilakukan (penarikan),” imbuhnya.

Terakhir, mengenai ada tidaknya unsur pidana terhadap peredaran obat-obatan yang mengandung zat-zat berbahaya yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut, Wapres menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Masalah apakah kemungkinan ada tindak pidana, itu saya kira pihak kepolisian yang (dapat) melihat apakah ada atau tidak. Jadi itu apakah ada kesengajaan atau ada unsur lain, tetapi yang penting masalah-masalah yang menyangkut masalah soal pidana itu (ranah) kepolisian,” tuturnya.

BACA JUGA:  Tega, MAKI: Mensos Diduga Sunat Rp33 Ribu Per Paket Bansos

Diketahui, publik tengah digemparkan dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di tanah air. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan menduga bahwa penyakit mematikan tersebut disebabkan oleh zat berbahaya seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) yang terkandung dalam obat-obatan sirup. (RP)

Berita Terkait

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terbaru