Wapres Minta Kemenkes dan BPOM Selektif beri Izin Edar Obat

- Admin

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Foto: Istimewa

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta dua instansi pemerintah yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih selektif dalam memberikan izin edar obat-obatan kepada masyarakat.

Tujuannya, dapat menjamin keamanan dari setiap produk obat yang beredar di tanah air.

“Kemenkes dan BPOM supaya juga selektif betul dalam memberikan izin edar obat-obatan bagi masyarakat,” kata Wapres melalui siaran pers pada Sabtu (22/10/2022).

BACA JUGA :

Gagal Ginjal Akut pada Anak, IDAI Sarankan Hindari Sirup Parasetamol Sementara Waktu

Baca Juga :  Wapres RI Maruf Amin Disambut Gubernur Kepri Jelang Pembukaan Kepri Ramadhan Fair 2024

Kemudian, terkait langkah Kemenkes dan BPOM yang telah melarang untuk sementara waktu penggunaan obat-obatan sirup dan juga menarik peredaran beberapa obat yang disinyalir mengandung zat-zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut, Wapres menginstruksikan agar hal ini ditindaklanjuti dengan penelitian secara mendalam dan menyeluruh termasuk pada obat-obatan yang beredar di luar apotek.

“Saya tekankan lagi langkah penarikan obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal itu supaya betul-betul diteliti. Di pasar jangan sampai ada obat-obat (berbahaya) yang beredar,” tegas Wapres.

Baca Juga :  Wapres RI Ma'ruf Amin Buka Kepri Ramadhan Fair 2024 dan Seminar Produk Halal Go Global

“Bahkan juga kalau perlu, bukan hanya yang di apotek-apotek, mungkin penyebab lain, obat-obat misalnya di luar apotek juga harus dilakukan (penarikan),” imbuhnya.

Terakhir, mengenai ada tidaknya unsur pidana terhadap peredaran obat-obatan yang mengandung zat-zat berbahaya yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut, Wapres menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Masalah apakah kemungkinan ada tindak pidana, itu saya kira pihak kepolisian yang (dapat) melihat apakah ada atau tidak. Jadi itu apakah ada kesengajaan atau ada unsur lain, tetapi yang penting masalah-masalah yang menyangkut masalah soal pidana itu (ranah) kepolisian,” tuturnya.

Baca Juga :  BBM Premium Bakal Hilang dari Indonesia Mulai 1 Januari 2021

Diketahui, publik tengah digemparkan dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di tanah air. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan menduga bahwa penyakit mematikan tersebut disebabkan oleh zat berbahaya seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) yang terkandung dalam obat-obatan sirup. (RP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru