Kemensos Ubah Skema Layanan Korban Penyalahgunaan NAPZA

- Publisher

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah skema layanan untuk korban penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).

Menteri Sosial Tri Rismaharini dilansir dari ANTARA Sabtu 14 Januari 2023, juga menyampaikan perubahan regulasi pada pelaksanaan tugas rehabilitasi sosial, salah satunya bagi korban penyalahgunaan (KP) napza.

Berdasarkan Permensos No.1/2022, pembinaan kelembagaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berubah dari semula di bawah Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, kini di bawah kewenangan Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK).

BACA JUGA:  Catat! Kemensos Larang Pilkada Jadi Alasan Tunda Bansos

“Jadi, kita ada struktur organisasi baru dengan tujuan untuk penghematan. Misalnya, kita menangani korban penyalahgunaan napza yang jumlahnya banyak, tapi tidak sebanyak kalau kita menangani orang miskin, akhirnya kita gabung (penanganan dalam struktur organisasinya),” ucap Mensos Risma.

Adapun, Permensos No. 7/2022, layanan ATENSI mengamanatkan metoda multilayanan, yaitu merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan segera dan mendesak untuk dilayani.

Sesuai regulasi tersebut, dikatakan Risma, Kemensos lantas melakukan kaji ulang, baik dari aspek kelembagaan, SDM, dan juga skema bantuan untuk KP napza.

BACA JUGA:  Ini Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga

“Itu ada yang menangani narkoba, menangani TKW bermasalah, kemudian ada yang menangani penganiayaan. Dengan Permensos No. 7/2022 tentang Layanan ATENSI, kita mengamanatkan di balai juga multilayanan,” kata Mensos menjelaskan.

Selanjutnya, yang tidak kalah penting, disampaikan Risma, yaitu mengkaji ulang terhadap pengelolaan bantuan untuk IPWL. Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya ketidakpatuhan pengelolaan bantuan untuk IPWL.

“Ini tentu menjadi alasan bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan,” kata Risma.

Secara kelembagaan, Kemensos juga akan mengkaji secara cermat dan seksama terhadap permohonan penetapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai IPWL dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.

BACA JUGA:  Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6 Mei

Terhadap LKS yang telah ditetapkan sebagai IPWL, Kemensos akan terus melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas layanannya bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait.

Hingga tahun 2021, total bantuan ATENSI Napza yang telah digelontorkan sebesar Rp42.841.040.000. Sedangkan, bantuan ATENSI NAPZA dan NAPZA /ODHIV tahun 2022 sebesar Rp36.194.012.000. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru