Tiga Tindakan Bisa Dikenakan ke Al Zaytun

- Publisher

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Ada tiga tindakan yang bisa dikenakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu administrasi, serta tertib sosial dan keamanan.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui keterangan tertulisnya, usai menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

“Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan,” kata Mahfud.

Meski begitu Mahfud tidak menjelaskan soal apa saja dugaan tindak pidananya, namun mengatakan penanganan dugaan tindak pidana di Al-Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.
Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

BACA JUGA:  Menko Polhukam: Persoalan di Rempang Bermula dari Tumpang Tindih Perizinan

Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan rapat terbatas dengan Menkopolhukam adalah untuk memberikan laporan dan rekomendasi.

BACA JUGA:  Plt Menkominfo Ajak Bos Media Lawan Serangan Fajar Pemilu 2024

“Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim Investigasi yang kami bentuk sebagai gubernur yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan, dan tim dari Al-Zaytun serta melakukan penggalian data lapangan terkait apa yang menyertai permasalahan ini,” kata Ridwan Kamil.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan laporannya turut disertai rekomendasi-rekomendasi untuk penanganan Al-Zaytun.

“Kemudian sudah disampaikan rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu di Jawa Barat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran, Tradisi Nusantara Atau Ajaran Islam?

Dia mengatakan, Menko Polhukam dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh timnya.

Meski tidak menjelaskan secara detail soal bagaimana penanganan polemik tersebut, Kang Emil memberi petunjuk bahwa penanganan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum administrasi dan sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi terbaik terhadap situasi,” kata Ridwan. (DI)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru