Soal Perkawinan Beda Agama, MA Minta Hakim untuk Pedomani SEMA No: 2/2023

- Publisher

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mahkamah Agung meminta kepada para hakim untuk mempedomani surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

“MA telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 2/2023 yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi, dilansir dari ANTARA, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA :

Bawaslu RI Cek Data Bacaleg Mantan Koruptor

Wow! Perempuan India Nikahi 5 Pria Bersaudara

BACA JUGA:  Dokter Reisa : Pasien Positif Covid-19 Berisiko Juga Terinfeksi DBD

SEMA Nomor 2/2023 disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, serta pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

Sobandi mengatakan pelibatan stakeholders tersebut adalah untuk menyerap aspirasi dengan tetap mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Hal itu, kata dia, telah diterangkan oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi dalam agenda pembinaan teknis dan administrasi bagi pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, di Banjarmasin, Senin (28/8).

BACA JUGA:  Ketum SKP Andreas Sumual: Sumpah Pemuda di Era Digital adalah Panduan Lawan Hoaks dan Perekat Bangsa

Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan bahwa SEMA mengenai pernikahan beda agama itu juga telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023.

“Yang pada pokoknya, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya,” kata dia.

Kemudian, tidak bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

BACA JUGA:  Innalilahi, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia Karena Corona

Tidak pula bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Sobandi menyebut pelarangan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini karena implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan negara-negara sekuler.

“HAM di Indonesia tetap mengacu kepada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata dia. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru