Kominfo akan Batasi Akses VPN Gratis untuk Tekan Judi Online

- Admin

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis akan dibatasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan akses dalam permainan judi online.

Rencana itu sudah dibahas oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Hokky Situngkir.

“Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait acara Power Breakfast Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga :  Ajaibnya KTP Indonesia: 12 Tahun Telah Berjalan, Sudah Elektronik Tapi Mesti Difotokopi

Mennurut Budi Arie, judi online adalah salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional.

Sebab, digitalisasi tak hanya berdampak positif, melainkan juga memiliki sisi gelap yang salah satunya berupa praktik nonproduktif seperti judi online.

Baca Juga :  Terbelah Menjadi 3, Bagian KRI Nanggala-402 Ditemukan di Kedalaman 838 Meter

“Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif,” tuturnya.

Budi Arie menegaskan, pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan, termasuk dengan melibatkan pelaku industri telekomunikasi.

“Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online,” tegas Menkominfo.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Rekening Diblokir

Dia mengajak pelaku industri digital yang hadir dalam DTI-CX 2024 bersama-sama melawan judi online di Indonesia.

“Pertanyaan kita ini adalah bagaimana transformasi digital harus terus berlanjut dengan segala daya dan konsekuensinya. Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama, karena itulah semua ekosistem kita sama- sama memerangi judi online,” kata Budi Arie Setiadi.

Sekedar informasi, layanan VPN gratis memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru