KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025

- Publisher

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan DPR RI. Foto: Dok KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan DPR RI. Foto: Dok KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Jumat (6/9/2024). Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan target empat sasaran strategis yang ingin direalisasikan oleh KPK pada tahun 2025.

Ghufron menjelaskan, “Sasaran pertama adalah membentuk sikap dan perilaku pejabat, pelaku usaha, dan masyarakat yang antikorupsi, dengan indikator Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) mencapai 3,92 poin. Kami juga berupaya mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang antikorupsi, ditunjukkan dengan Indeks Integritas Nasional sebesar 74,52 poin, serta target Persentase Capaian Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebesar 50 persen”.

BACA JUGA:  Dapat Gaji Rp 10 Juta, Begini Cara Daftar Driver Ojol Air Asia

Dalam hal penegakan hukum, KPK berfokus pada penguatan proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK), dengan target Persentase Asset Recovery mencapai 70 persen. Selain itu, dalam tata kelola kelembagaan, KPK menargetkan Indeks Reformasi Birokrasi dengan predikat sangat baik.

“Keempat sasaran strategis ini akan dicapai melalui proyek prioritas nasional KPK, termasuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Ghufron.

BACA JUGA:  Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

KPK juga mendorong pengakomodasian empat pasal dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum terintegrasi dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini. Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, KPK memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan UNCAC.

Lebih lanjut, KPK berencana membuat peta kerawanan praktik gratifikasi dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik. Selain itu, mereka akan merancang pusat data analitik pemberantasan korupsi dan menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi di semua jenjang, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberdayaan jejaring pendidikan berbasis bukti. Proyek prioritas nasional KPK ini memerlukan anggaran sebesar Rp18,75 miliar.

BACA JUGA:  OTT KPK Guncang Kabinet Prabowo–Gibran: Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicokok!

Dengan langkah-langkah strategis ini, KPK berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tindakan antikorupsi di kalangan pejabat publik dan masyarakat luas, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru