BP Haji dan Kemenag Sepakat Perkuat Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M

- Publisher

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag) telah bersepakat untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Foto: Humas Kemenag

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag) telah bersepakat untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Foto: Humas Kemenag

INIKEPRI.COM – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag) telah bersepakat untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Hal tersebuut ditegaskan Gus Irfan, sapaan Irfan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kemenag DI Yogyakarta. Hadir, Kepala Kanwil Kemenag DI Yogyakarta Ahmad Bahiej beserta jajarannya, para Kepala Kantor Kemenag se DI Yogyakarta.

Kepala BP Haji menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.

BACA JUGA:  Kemenag: Penceramah Bersertifikat, Bukan Sertifikasi Penceramah

“Presiden berpesan kepada kami agar memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. BP Haji dan Kemenag akan bersinergi dalam mewujudkan keinginan dan tekad Presiden Prabowo tersebut,” kata Gus Irfan Yusuf, Jumat (13/12/2024).

“BP Haji dan Kemenag sudah sepakat menyukseskan penyelenggaraan haji tahun 2025. Ini adalah tahun pertama Presiden Prabowo, penyelenggaraan haji harus sukses,” sambungnya.

Cucu pendiri Nadhalatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari ini pun menjelaskan hubungan struktural antara Kemenag dengan BP Haji. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Di dalamnya diatur tentang tugas dan fungsi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sementara kewenangan BP Haji diatur dalam Perpres No 154 tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

BACA JUGA:  Wamenkomdigi: Judi Online Musuh Besar Bangsa, 80 Ribu Anak Indonesia Terpapar

Hampir dua bulan bertugas, lanjut Gus Irfan, BP Haji telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya DPR RI sebagai mitra kerja, Kemenag terkait SDM dan anggaran, Kemenkeu tentang anggaran, juga dengan Kemenpan RB, Bappenas, Kemenkumham, dan Bappenas

BACA JUGA:  Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia

“Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi berkah bagi kita semua dalam menyukseskan penyelengaraan ibadah haji tahun 2025,” tandasnya.

Usai silaturahmi dan memberi arahan di Kanwil Kemenag DIY, KH Mochamad Irfan Yusuf dan rombongan meninjau Asrama Haji Transit Yogyakarta di Jalan Lingkar Utara, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Sebelumnya, Gus Irfan menghadiri Haul ke-86 KH Muhammad Munawwir, di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak Yogyakarta.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru