Pemko Tanjungpinang Terbitkan SE tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan selama Ramadan

- Publisher

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran yang ditandatangani Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada 24 Februari 2025 itu mengatur bahwa seluruh tempat usaha hiburan, karaoke, biliar, game online, playstation dan warung internet wajib tutup selama lima hari, yaitu dua hari di awal Ramadan, satu malam pada peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadan dan 1 Syawal.

BACA JUGA:  Pimpin Rakor Persiapan, Pemko Tanjungpinang Siapkan Lokasi Event Kampung Ramadhan

Selain itu, jam operasional tempat hiburan lainnya dibatasi. Karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, tunanetra, serta spa hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya ditutup selama Ramadan. Namun, fasilitas hiburan di hotel tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB.

BACA JUGA:  Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam Bersama Kajati Kepri

Aturan juga berlaku bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Peralatan tersebut hanya boleh digunakan tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yaitu pukul 21.00–24.00 WIB.

Selain itu, rumah makan dan usaha sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang memasang tirai atau penutup.

Pemko Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan.

Tempat hiburan juga dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Perdana Pimpin Apel, Wagub Nyanyang Tegaskan Komitmen Realisasi Program Prioritas

Pemko Tanjungpinang akan menindak pelaku usaha yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, serta hotel.

Pemko Tanjungpinang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru