Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi

- Publisher

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Foto: Tangkapan Layar INews TV

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Foto: Tangkapan Layar INews TV

INIKEPRI.COM – Tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Isu yang berulang sejak 2020 ini kembali dibahas dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Kasus Ijazah Jokowi Ilmiah atau Penyebaran Fitnah?” yang disiarkan iNews pada Rabu (19/11/2025).

Dalam dialog tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan pandangan tegas mengenai polemik yang tak kunjung mereda tersebut.

Menurutnya, isu ijazah palsu bukan sekadar perdebatan ringan, melainkan rangkaian fitnah yang terkoordinasi dan telah menyeret opini publik dalam waktu yang sangat panjang.

Ade menilai, selama ini masyarakat terlalu sering memakai kacamata para penuduh, tanpa memberi ruang untuk melihat posisi Jokowi sebagai pihak yang dirugikan. Ia menekankan bahwa publik perlu lebih adil dalam memandang persoalan ini.

BACA JUGA:  Terbaru! Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri

“Saya cuma menyampaikan kalau kita berbicara dalam perspektif bahwa kemudian harus Pak Jokowi yang legowo memikirkan yang lain-lain. Pernah nggak sih kita memikirkan seseorang Insinyur Joko Widodo Presiden ke-7 itu sebagai korban fitnah saat ini bagaimana situasi kebatinan beliau ya kan, bagaimana keluarganya ya kan,” ujarnya.

Ade mengungkapkan bahwa fitnah yang terus menerus dilayangkan sejak Februari 2020 sudah menimbulkan tekanan psikologis dan merusak reputasi Jokowi. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh presiden dinilai sepenuhnya wajar.

BACA JUGA:  PCR dan Antigen Jadi Syarat Masuk Mal, Tak Hanya Sertifikat Vaksin

“Ini kan ya kita hanya berpatok pada ini harus legowo, seolah-olah dibolak-balik nih. Yang menuduh ijazah palsu, yang melakukan tindak pidana yang saat ini sudah menjadi tersangka, ya kan, kemudian kita tidak pernah memikirkan nih korban yang dari tahun 2020 Februari itu sudah mengalami fitnah ini terus menerus sampai sekarang,” tegas Ade.

Ia juga menyayangkan kecenderungan opini publik yang justru menempatkan para penuduh, dalam hal ini Roy Suryo cs, seolah sebagai pihak yang patut diberi ruang pembenaran, padahal mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kita jangan lihat perspektif selalu pada tolak ukurnya Roy Suryo cs saja, bos. Itu nggak fair. Nggak fair menurut saya ketika Anda melihat kacamatanya itu hanya pada titik bagaimana seorang Roy Suryo melakukan tindak pidana yang harus diakomodir oleh perspektif pandangan keahlian Anda. Kan itu persoalan. Kita harus melihat bagaimana korban (Jokowi) ya difitnah ya,” kata Ade.

BACA JUGA:  Ini Asal Usul Kata Lebaran

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk presiden sekalipun, memiliki hak untuk melindungi diri melalui jalur hukum ketika dirugikan oleh tuduhan tak berdasar.

“Ini fitnah yang dilakukan berkali-kali, yang diorkestrasi gitu lho. Apa salahnya seorang Ir Joko Widodo melaporkan ke polisi. Kita harus fair,” pungkasnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru