Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah

- Publisher

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter peserta didik, serta pemenuhan hak belajar secara seimbang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan Ramadan menjadi momentum strategis dalam pendidikan karakter bagi peserta didik.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial serta kebiasaan positif,” ujar Pratikno saat Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA:  Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Ia menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak semata berfokus pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.

Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menyesuaikan materi pembelajaran keagamaan berdasarkan agama masing-masing peserta didik.

Bagi siswa beragama Islam, kegiatan pembelajaran dapat diisi dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman dan akhlak. Sementara itu, siswa non-Muslim difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

BACA JUGA:  Pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree Dibuka hingga 15 Februari 2026, Kuliah di Indonesia dan Australia

Selain penguatan keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan pada penguatan karakter melalui kegiatan sosial dan edukatif. Beberapa di antaranya seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, lomba keagamaan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, hingga kegiatan sosial lainnya.

“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan gerakan satu jam tanpa gawai,” kata Pratikno.

Adapun hasil rapat menetapkan skema pembelajaran selama Ramadan 2026 sebagai berikut: pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka di sekolah pada 23 Februari–16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadan pada 23–27 Maret 2026.

BACA JUGA:  Waspada! Kebocoran Tabung Gas Bisa Picu Ledakan, Ini Tanda dan Cara Antisipasinya

Menko PMK juga mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru