INIKEPRI.COM – Wacana pelarangan rokok elektronik atau vape kembali mencuat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar perangkat tersebut diatur secara ketat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, menyusul temuan serius terkait penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Suyudi mengungkapkan, Indonesia saat ini menghadapi fenomena baru berupa peredaran zat narkotika melalui cairan vape yang dinilai semakin masif. Bahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos disebut telah lebih dahulu melarang peredaran vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.
Dari ratusan sampel tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II.
Suyudi menjelaskan, perkembangan zat narkotika saat ini sangat cepat dan kompleks. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS), sementara di Indonesia sendiri tercatat 175 jenis telah beredar.
Ia menambahkan, meskipun etomidate telah diklasifikasikan sebagai narkotika melalui regulasi Kementerian Kesehatan, penindakan terhadap penyalahgunaannya masih terbatas karena hanya bisa dijerat melalui undang-undang kesehatan yang memiliki ancaman hukum lebih ringan.
Karena itu, menurutnya, pelarangan vape sebagai perangkat dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran cairan yang mengandung zat terlarang.
“Seperti halnya sabu yang membutuhkan alat tertentu untuk digunakan, vape juga menjadi media konsumsi. Jika alatnya dibatasi, maka peredarannya bisa ditekan,” jelasnya.
Didukung MUI, Tapi Harus Menyasar Akar Masalah
Usulan pelarangan vape juga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Shofiyullah Muzammil, menilai vape kini telah banyak disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.
“Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan alat peredaran narkoba,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan tidak boleh berhenti pada perangkat semata. Pemerintah diminta menindak lebih jauh hingga ke jaringan dan ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.
“Kalau hanya alatnya yang dilarang, pelaku akan mencari cara lain. Yang harus diputus adalah ekosistem kejahatannya,” tegasnya.
Wacana pelarangan vape ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika ke depan, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan teknologi sebagai medium baru dalam peredaran narkoba.
Penulis : RP
Editor : IZ

















