Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

- Publisher

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM saat ini semakin mudah dilakukan masyarakat. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM saat ini semakin mudah dilakukan masyarakat. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempermudah proses peningkatan status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan rumah sekaligus menghadirkan rasa aman bagi pemilik aset dalam jangka panjang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemilik rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi dapat mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi SHM.

BACA JUGA:  Subsidi Pekerja Cair 25 Agustus, ini Syarat yang Harus Dipenuhi

“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik,” ujar Shamy.

Menurutnya, perubahan status tersebut membuat pemilik rumah tidak lagi dibayangi kewajiban memperpanjang masa berlaku sertifikat, sebagaimana ketentuan pada HGB yang memiliki jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan HGB, SHM merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah yang memberikan kekuatan hukum lebih permanen dan perlindungan yang lebih kuat.

BACA JUGA:  Government, House Accelerate Personal Data Protection Draft Law Deliberation, Minister Says

Syarat Ubah HGB Menjadi SHM

ATR/BPN menyebut persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yaitu:

  • Izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen rumah tinggal;
  • SPPT PBB yang menunjukkan terdapat bangunan di atas tanah;
  • Formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.

Biaya dan Lama Proses

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50.000.

“Biaya perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” jelas Shamy.

Kemudahan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan ATR/BPN melalui penyederhanaan prosedur, percepatan layanan, dan digitalisasi sistem.

BACA JUGA:  Edaran Ramadan, Menag Ajak Jaga Ukhuwah Sikapi Potensi Beda Awal Puasa

Lebih dari sekadar urusan administrasi, peningkatan status dari HGB ke SHM merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan aset keluarga, memudahkan proses pewarisan, dan meningkatkan nilai legal properti.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan, salah satunya kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” tambah Shamy.

Bagi masyarakat yang masih memiliki rumah dengan status HGB, momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat legalitas aset dengan proses yang cepat, mudah, dan biaya yang sangat terjangkau.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Berita Terbaru