INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempermudah proses peningkatan status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan rumah sekaligus menghadirkan rasa aman bagi pemilik aset dalam jangka panjang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemilik rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi dapat mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi SHM.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik,” ujar Shamy.
Menurutnya, perubahan status tersebut membuat pemilik rumah tidak lagi dibayangi kewajiban memperpanjang masa berlaku sertifikat, sebagaimana ketentuan pada HGB yang memiliki jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan HGB, SHM merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah yang memberikan kekuatan hukum lebih permanen dan perlindungan yang lebih kuat.
Syarat Ubah HGB Menjadi SHM
ATR/BPN menyebut persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yaitu:
- Izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen rumah tinggal;
- SPPT PBB yang menunjukkan terdapat bangunan di atas tanah;
- Formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.
Biaya dan Lama Proses
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50.000.
“Biaya perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” jelas Shamy.
Kemudahan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan ATR/BPN melalui penyederhanaan prosedur, percepatan layanan, dan digitalisasi sistem.
Lebih dari sekadar urusan administrasi, peningkatan status dari HGB ke SHM merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan aset keluarga, memudahkan proses pewarisan, dan meningkatkan nilai legal properti.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan, salah satunya kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” tambah Shamy.
Bagi masyarakat yang masih memiliki rumah dengan status HGB, momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat legalitas aset dengan proses yang cepat, mudah, dan biaya yang sangat terjangkau.
Penulis : DI
Editor : IZ

















