Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

- Publisher

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Laut Cina Selatan. Foto: Istimewa

Peta Laut Cina Selatan. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan uji materi terhadap ketentuan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang masih mencantumkan istilah “Laut Cina Selatan”.

Dalam putusan perkara Nomor 277/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa batas wilayah utara Provinsi Kepri adalah “Laut Cina Selatan”.

Para pemohon sebelumnya meminta agar frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Laut Natuna Utara”.

Namun, MK menilai persoalan utama dalam permohonan tersebut terletak pada kedudukan hukum para pemohon.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, untuk mengajukan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, pihak yang memiliki kedudukan hukum adalah kepala daerah bersama DPRD, dengan keputusan pengajuan diambil melalui rapat paripurna DPRD.

BACA JUGA:  Ngeri, Dewi Tanjung Kembali Serang UAS

“Berkaitan dengan permohonan pengujian undang-undang mengenai kepentingan daerah, Mahkamah telah memiliki pendirian mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terkait dengan kepentingan daerah, yakni kepala daerah bersama-sama dengan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga menilai para pemohon tidak mampu menjelaskan kerugian hak konstitusional yang secara nyata maupun potensial mereka alami akibat berlakunya norma tersebut.

Para pemohon juga dinilai tidak dapat menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan keberadaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002.

BACA JUGA:  Ternyata Kapal Perang China yang Usik RI di Natuna Bawa Rudal Pemusnah Dahsyat

Atas pertimbangan tersebut, MK tidak masuk lebih jauh untuk menguji substansi permohonan mengenai perubahan nomenklatur batas wilayah utara Kepri.

Persoalan Nama dan Kepentingan Natuna

Permohonan uji materi tersebut sebelumnya dilatarbelakangi adanya perbedaan nomenklatur antara UU Pembentukan Provinsi Kepri dengan kebijakan resmi pemerintah Indonesia yang menggunakan istilah Laut Natuna Utara.

Para pemohon menjelaskan, UU Nomor 25 Tahun 2002 lahir jauh sebelum pemerintah Indonesia menetapkan nomenklatur Laut Natuna Utara pada 2017.

Menurut pemohon, kondisi tersebut menimbulkan disharmoni antara ketentuan dalam undang-undang dengan kebijakan nasional mengenai penamaan wilayah perairan Indonesia.

Mereka juga menilai nomenklatur Laut Natuna Utara memiliki arti penting dalam konteks kepentingan Indonesia di wilayah perairan utara Kepulauan Natuna yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “Laut Cina Selatan” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Laut Natuna Utara”.

BACA JUGA:  MK Terima 23 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Tangani PHPU Pilpres

Namun, permohonan tersebut akhirnya kandas pada persoalan legal standing sebelum MK memeriksa substansi permintaan perubahan nomenklatur tersebut.

Permohonan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Zidane Azharian Kemalpasha dan Marcellioneil Fibri Fasha Al Fairuz.

Dengan putusan tersebut, ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 yang menyebut “Laut Cina Selatan” sebagai batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau tetap berlaku sebagaimana bunyi undang-undang tersebut.

Putusan MK ini juga menunjukkan bahwa persoalan perubahan nomenklatur dalam undang-undang yang menyangkut wilayah daerah tidak cukup hanya diajukan sebagai persoalan kepentingan umum, tetapi harus memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebagaimana ditetapkan Mahkamah.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terbaru