Erick Thohir: Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Mahal Banget

- Admin

Minggu, 31 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan perkiraan biaya perawatan pasien Covid-19. Biaya pengobatan pasien Covid-19 tersebut harus ditanggung oleh pemerintah.

“Kalau kita lihat dari data-data, kena Covid itu per orang bisa Rp 105 juta. Kalau yang ada penyakit tambahan Rp 215 juta kalau enggak salah. Mahal banget,” ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (29/05).

Baca Juga :  Enam Warga Ukraina Positif Covid-19 Dikarantina di RSUP Kepri

Oleh karena itu, Erick meminta masyarakat harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama menjalani situasi new normal. Ia yakin bila masyarakat disiplin, maka Indonesia bisa cepat melalui masa pandemi Covid-19.

Erick mengatakan, masyarakat Indonesia akan menghadapi situasi kenormalan baru atau new normal dalam waktu yang lama. Sebab, selama belum ditemukannya vaksin Covid-19, masyarakat harus tetap hidup dengan situasi new normal.

Baca Juga :  Meski di Rumah, Masyarakat Diminta Tetap Pakai Masker

“Memang new normal harus kita hadapi cukup lama. Selama vaksinnya belum ditemukan, mohon maaf juga vaksinnya itu harus diproduksi, habis diproduksi harus didistribusi, abis itu baru disuntik. Itu makan waktu,” ujar Erick.

Kendati begitu, Erick meyakini Indonesia bisa melewati masa-masa sulit tersebut. Sebab, Indonesia sudah terbukti mampu bangkit dari situasi sulit.

Baca Juga :  Lowongan Urus Jenazah Covid, Gajinya Lumayan

“Saya yakin negara kita bisa keluar lah, sudah beberapa kali bangsa Indonesia membuktikan prediksi-prediksi dari negara lain salah. Dibilang 1998 bubar dan ternyata enggak jadi kenyataan. Kalau kita terbuka, enggak baperan, insyaallah kita ada jalannya,” ucap dia.

Kompas

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru