Empat Tahapan dalam Pilkada Buka Peluang Politik Uang

- Publisher

Minggu, 19 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Empat tahapan Pilkada 2020 disinyalir memiliki titik paling rawan terjadinya praktik politik uang.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, keempat tahapan tersebut yaitu tahapan pencalonan, dana kampanye, kampanye, dan tahapan pemungutan suara.

BACA JUGA:  Kata Sekda Batam, ASN Jangan Like dan Comment Apalagi Share Postingan Calon Kepala Daerah. Ingat!

“Yang kita prediksi atau tidak tetap semuanya akan diawasi Bawaslu supaya praktik politik uang tidak terjadi,” ungkap Fritz dalam keteranganya yang dikutip, Sabtu (18/7).

BACA JUGA:  Diplomasi Indonesia Dukung Hak Kesetaraan Pendidikan untuk Perempuan
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung KPK, Jakarta. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu ini menjelaskan tren bentuk tindak pidana politik uang dalam pilkada sangat beragam.

BACA JUGA:  Kepri Harus Jadi Contoh Pilkada Tanpa Covid

Seperti adanya distribusi sumbangan, baik berupa uang atau barang kepada para kader partai, tim sukses, golongan atau kelompok tertentu.

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru