Cuti Bersama Lebaran 2020 Resmi Dibatalkan Pemerintah

- Publisher

Kamis, 21 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pemerintah kembali mengubah jadwal cuti bersama dalam Lebaran 2020. Hal itu telah diputuskan dalam Rapat Kabinet Terbatas, Rabu (20/05), dilansir dari CNN.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pada Jumat (22/05) yang semula ditetapkan sebagai hari cuti bersama Lebaran 2020, Pemerintah memutuskan untuk tetap masuk kerja.

BACA JUGA:  Serang UAS, Netizen: Ilmunya Masih Kalau Jauh dari Ustaz Gerung

“Jadi Jumat enggak libur ya. Kita sudah putuskan tetap masuk kerja. Kan memang sedang work from home juga,” katanya dalam perbincangan dengan kumparan di program Live Corona Update, Rabu (20/5).

BACA JUGA:  Tega, MAKI: Mensos Diduga Sunat Rp33 Ribu Per Paket Bansos

Sebelumnya, cuti bersama dan libur Lebaran selalu berurutan menjadi libur yang cukup panjang bagi masyarakat Indonesia. Di awal tahun, pemerintah menetapkan tanggal Lebaran 2020 di 24-25 Mei 2020 sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 26 hingga 29 Mei 2020.

BACA JUGA:  Mendagri Larang Konvoi dalam Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Tapi karena pandemi virus corona, cuti bersama digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru