Sebar Hoaks Corona, Mayoritas Pelaku Ngaku Iseng

- Publisher

Rabu, 27 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Polri memperbarui penanganan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks berkaitan dengan virus corona. Per Selasa (26/05) tercatat sebanyak 104 kasus ditangani Bareskrim dan polda-polda seluruh Tanah Air.

“Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 104 kasus,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (26/05).

BACA JUGA:  Beratnya Seleksi Awak KRI Nanggala-402, Bertahan Hidup di Hutan hingga Disiksa di Kamp Tahanan

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih jadi dua polda dengan penanganan kasus hoaks corona terbanyak. Polda Metro menangani 14 kasus, lalu Polda Jatim 12 kasus. Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoaks COVID-19 dengan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 45 dan 45 A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers

Motif yang jadi latar belakang pelaku melakukan aksi penyebaran termasuk pembuatan hoax corona karena iseng, sebagai sarana bercandaan dan ekspresi tidak puas ke pemerintah.

BACA JUGA:  Tanggapi Permohonan Maaf Hotman Paris Soal Promo Miras, Netizen: Tutup Holywings

“Polda Riau menangani sembilan kasus, Polda Jawa Barat menangani tujuh kasus, Dittipidsiber Bareskrim menangani enam kasus. 56 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” katanya.

Merahputih

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru