Jakarta, inikepri.com – Peningkatan kasus positif Covid-19 pada klaster perkantoran mesti menjadi perhatian serius. Perlu ada penekanan agar protokol kesehatan dilaksanakan disiplin.
Dokter Spesialis Okupasi dr Nuri Purwito Adi mengingatkan, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama menekan potensi penularan Covid-19 dalam segala aspek. Protokol ini juga berlaku pada perkantoran maupun industri.
“Faktor yang menyebabkan penularan di perkantoran adalah pada saat para pekerja abai terhadap protokol kesehatan. Abai terhadap protokol itu dampaknya bisa terjadi penularan,” kata Nuri di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, dikuti Minggu (16/8/2020).
Dia menjelaskan, menteri kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-328-2020 tentang Panduan Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Industri. Panduan ini wajib diterapkan di setiap sektor perkantoran dan industri pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Nuri mengusulkan kepada pengelola perkantoran untuk membentuk tim satuan tugas Covid-19 untuk mencari informasi terkait virus tersebut. Satgas internal ini juga dapat melakukan mitagasi risiko.
”Penting bagi tempat kerja atau perusahaan membuat semacam tim satgas covid di internal mereka. Tim ini nantinya akan cari tahu update informasi dari gugus tugas apa saja yang kira-kira perlu untuk mereka lakukan, termasuk membuat penilaian risiko (penularan),” ujar Nuri.
Dia menekankan, kasus positif di sektor perkantoran merupakan usaha bersama. Seluruh pihak harus bersinergi untuk memutus rantai penularan Covid-19.
“Kesehatan harus menjadi prioritas utama walaupun ekonomi tidak boleh diabaikan, keduanya harus seimbang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan saat bekerja,” ucapnya.
Sumber : www.inews.com

















