Presiden: Benahi Regulasi yang Tumpang Tindih

- Publisher

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah penyederhanaan yang juga sekaligus meningkatkan akuntabilitas tersebut, lanjut Presiden tentunya akan meningkatkan langkah dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kita akan terus melakukan sinkronisasi ini secara berkelanjutan dan jika bapak atau ibu menemukan adanya regulasi yang tidak sinkron, yang tidak sesuai dengan konteks saat ini, berikan masukan pada saya,” kata Presiden.

Namun, Kepala Negara mengingatkan kepada penegak hukum dan pengawas untuk tidak memanfaatkan hukum atau regulasi yang saat ini belum sinkron tersebut untuk menakut-nakuti pengambil kebijakan dan pelaksana.

BACA JUGA:  Kelas 1,2,3 Dihapus. Tarif Baru BPJS Kesehatan Lebih Murah?

“Penyalahgunaan regulasi untuk menakut-nakuti dan memeras inilah yang membahayakan agenda pembangunan nasional yang seharusnya bisa kita kerjakan secara cepat, kemudian menjadi lamban dan bahkan tidak bergerak karena adanya ketakutan-ketakutan itu,” tuturnya.

Mengenai agenda reformasi birokrasi, Presiden mengatakan, organisasi birokrasi yang terlalu banyak jenjang dan divisi harus segera disederhanakan tanpa mengurangi pendapatan dan penghasilan dari para birokrat.

BACA JUGA:  Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia

“Karena terlalu banyak eselon akan semakin memperpanjang birokrasi, memecah anggaran dari unit-unit kecil yang sulit pengawasannya, dan anggaran akan habis digunakan untuk rutinitas saja,” imbuh Presiden.

Presiden mengingatkan, reformasi birokrasi juga erat kaitannya dengan perizinan dan tata niaga yang juga harus memperoleh perhatian khusus. Sebab, yang berkepentingan terhadap perizinan bukan hanya pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang jumlahnya lebih dari 60 juta dan menjadi penopang utama perekonomian nasional kita.

BACA JUGA:  Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2021

Maka itu, sistem perizinan dan tata niaga yang memberi kesempatan bagi para pengambil rente harus segera dirombak dengan salah satunya menerapkan penyederhanaan birokrasi dan pemanfaatan teknologi informasi yang semakin meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat. Apalagi tata niaga yang menyangkut fondasi kehidupan masyarakat terutama yang berkaitan dengan pangan, obat, dan energi.

Berita Terkait

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Berita Terbaru