Abaikan Protokol Kesehatan, Kemendagri Usulkan Sanksi

- Admin

Senin, 7 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tak memedulikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penyebabnya, sejumlah bapaslon yang menimbulkan kerumunan massa saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020.

“Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli dengan protokol kesehatan,” kata Bahtiar melalui keterangannya, Minggu (6/9/2020).
Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu harus tegas dalam menindak bapaslon dan partai politik sebagai peserta pilkada yang tidak mentaati aturan.

Sebab, protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjadi bagian dari aturan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.

Baca Juga :  Kapolri Tunda Proses Hukum CAKADA, Tito Karnavian : Agar Tak Saling Serang

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sudah mengatur ketentuan pendaftaran pencalonan harus memperhatikan protokol kesehatan.

Pendaftaran hanya dihadiri oleh bapaslon dan/atau ketua serta sekretaris partai politik pengusung.

Untuk pejawat kepala daerah yang maju dalam pilkada 2020, Kemendagri dapat memberikan teguran tertulis jika yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan. Bagi bakal calon yang bukan dari pejawat pun seharusnya tidak boleh luput dari sanksi.

Bahtiar mengatakan, ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai landasan hukum menindak setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan. Aturan ini berlaku juga dalam pelaksanaan pilkada.

Baca Juga :  Pekerja Spa dan Pemandu Karaoke Harus Memiliki Standar Kompetensi

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” kata Bahtiar.

Bahtiar juga mendorong aparat keamanan dan penegak hukum berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ia mengimbau agar seluruh partai politik memastikan bapaslonnya selalu patuh pada protokol kesehatan.

“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri akan memantau pendaftaran peserta Pemilu 2020.

Apalagi, masih ada sejumlah wilayah yang terpantau melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran.

Baca Juga :  Mendagri Ingatkan Pemda soal Inflasi

Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagrida, Akmal Malik, pelanggaran yang terjadi terbilang beragam.

Termasuk diantaranya yang jadi perhatian ialah pelanggaran protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemendagri mengimbau agar proses pendaftaran peserta Pemilu 2020 dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Kemendagri menganjurkan supaya tak mengumpulkan massa dalam proses tersebut. Namun kenyataannya di lapangan masih ada pelanggar dalam hari pendaftaran pada Jumat (4/9).

“Terpantau Konawe Selatan, Sulawesi Utara, Karawang, Jawa Barat menjadi contoh yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Akmal.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB