Kabar Baik! Kini, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun

- Admin

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspor Indonesia (ist)

Paspor Indonesia (ist)

Batam, inikepri.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengatur masa berlaku paspor. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 disebutkan masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun,” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga :  Indonesia Usulkan Tiga Solusi Strategis Berantas Penipuan Terorganisir dan Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Aturan yang mengatur tentang masa berlaku paspor tersebut, tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020. Aturan itu berbunyi, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Namun dia mengingatkan, peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku. Imigrasi masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun Bung Karno, Founding Father Indonesia

Menurutnya, salah satu alasan perubahan aturan tersebut, karena masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman masih cukup banyak.

Dia menjelaskan, PP Nomor 51 Tahun 2020 itu merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Kasus Sembuh Covid Secara Nasional Mencapai 161.065 Kasus

Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.

Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi. (RED/inews)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB