INIKEPRI.COM – Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab direncanakan akan kembali ke tanah air usah beberapa waktu lalu memutuskan singgah di tanah Arab Saudi. Sebelum memutuskan kembali ke tanah air, ternyata Habib Rizieq tercatat pernah diterpa sejumlah kasus, di antaranya terkait institusi Polri, budaya, agama, Pancasila, hingga Soekarno.
Mengutip dari berbagai sumber, inilah sejumlah kasus yang pernah menimpa Habib Rizieq:
Hina Institusi Polri
Kasus Habib Rizieq ini terjadi pada tahun 2003 silam. Kala itu, Rizieq dijerat kasus penghinaan terhadap institusi negara, yakni Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dikabarkan menghina kepolisian dengan menyebut polisinya mandul. Kasus ini bermula ketika FPI melaksanakan kegiatan sweeping di sejumlah tempat hiburan malam. Kemudian, dalam tayangan di salah satu stasiun televisi swasta ia mengatakan bahwa “Gurbenurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul,”.
Atas pernyatan itu, Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Agustus 2003. Namun meski kurungannya belum genap tujuh bulan, pada 16 November 2003 ia kembali dibebaskan.
Sebut Presiden SBY Sebagai Pecundang
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















