Ribuan Kotak Amal Untuk Pendanaan Jaringan Teroris Tersebar, Waspada!

- Publisher

Jumat, 18 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Waspada, saat ingin bersedekah. Karena, bisa jadi membiayai jaringan teroris. Fakta mengejutkan ini ditemukan oleh Mabes Polri terkait dana pemasukan para kelompok teroris Jaringan Islamiah (JI).

Setidaknya 20.067 kotak amal telah disebar oleh kelompok jaringan teroris JI ke beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan kotak amal itu disebarkan atas nama Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA).

“Untuk Organisasi Teroris khususnya Jamaah Islamiah saat ini mulai berusaha untuk Go Public, karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota maupun ikhtisas,” Ujarnya, dikutip dari Suara, Kamis, (17/12/2020)

BACA JUGA:  KPK Ajak Masyarakat Ikuti Lelang Barang Gratifikasi

Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari salah terduga teroris berinisial FS alias Acil, adapun ciri-ciri kotak amal tersebut seperti kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Kemudian, kotak amal wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon memiliki rangka kayu.

Berdasarkan temuan di lapangan, setidaknya ada enam ribu kotak amal yang danai teroris tersebar di Lampung. Kemudian empat ribu kotak tersebar di Provinsi Sumatera Utara.

Di pulau Jawa sendiri ada dua ribu kotak amal yang tersebar di Yogyakarta, Solo dan Magetan. Jawa Timur, beredar 2,5 ribu kotak amal tepatnya di Malang, dan 800 kotak di Surabaya.

BACA JUGA:  Bilah Terakhir Sayap Garuda Kantor Presiden di IKN Selesai Dipasang

Lalu, 300 kotak amal berada di Semarang, 200 kotak amal di Pati dan Temanggung. Sedangkan di DKI Jakarta ada 48 kotak.

Dikutip dari laman Viva, Argo juga menuturkan, hingga saat ini JI tidak pernah memakai yayasan palsu, tetapi selalu menggunakan yayasan resmi. Bahkan lanjutnya, yayasan tersebut punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan izin Baznaz.

BACA JUGA:  Ini Kronologi Penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

“Contoh yayasannya, SO (Syam Organizer) OC (One Care) dan Hashi Hilal Ahmar,” ujar Argo, dinukil dari Viva, Jum’at (18/12/2020).

“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus, hanya minta izin pemilik warung tersebut,” sambung dia.

Lebih lanjut, Polri tidak menyebut ciri spesifik dari kotak amal yang digunakan jaringan teroris ini, karena akan mengundang kecurigaan masyarakat.

“Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur,” kata Argo mengakhiri. (RWH)

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru