Itu sebabnya, asas keterbukaan akan menjadi pijakan utama BP Tapera. Salah satu caranya dengan memberikan fasilitas bagi masing-masing PNS mengecek saldonya di portal kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera. Eko Ariantoro menjelaskan, BP Tapera selama dua tahun ini melakukan persiapan pemadanan data yang diserahkan pada BP Tapera secara gelondongan.
Dengan BKN memandankan data-data peserta. Kemudian dengan Kementerian Keuangan mengecek satu persatu uang simpanan PNS.
Dana Tapera merupakan milik peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memerhatikan 12 asas yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat. Pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih lanjut dikatakan Eko, besaran simpanan peserta adalah sebesar 3%. Terdiri dari 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.
Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta.
“Tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera,” tegas Eko Ariantoro. (RWH/JPNN)
Halaman : 1 2

















