INIKEPRI.COM – Terkini, rapid test antigen menjadi syarat bagi mereka yang melakukan perjalanan keluar kota pada masa pandemi virus corona.
Aturan ini mulai diberlakukan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. Sebelumnya, perjalanan bisa dilakukan dengan hanya membawa hasil negatif rapid test antibodi.
Disitat dari laman kompas, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia Prof DR. Dr. Aryati MS, Sp. PK (K) memaparkan plus minus rapid test antigen.
Dia menjelaskan, ada sejumlah cara mendeteksi Covid-19. Menurutnya, prosedur kultur menggunakan virus hidup. Tetapi, cara ini tidak mudah diterapkan sebab harus dilaksanakan pada laboratorium riset dan menggunakan prosedur yang ketat.
Metode di bawah kultur, dilakukan dengan menggunakan molekuler. Salah satunya prosedur pemeriksaan menggunakan PCR. Akan tetapi PCR, membutuhkan waktu yang lebih lama.
Komentar