INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan modal sebesar Rp3,5 Juta dengan syarat dan juga jenis usaha yang telah ditetapkan.
Bantuan sosial berupa modal dari Pemerintah Rp3,5 juta ini disalurkan melalui Kementerian Sosial dengan tujuan memberdayakan masyarakat agar nantinya tidak terus bergantung pada pemerintah.
Kementerian Sosial menyampaikan bahwa tidak semua masyarakat dengan pendapatan rendah bisa mendapatkan bantuan usaha dari Kementerian Sosial.
Bantuan modal tersebut nantinya akan disalurkan dengan target yang lebih spesifik yaitu hanya diberikan kepada KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha.
Baca Juga: Punya Kartu KIS? Cek Disini Agar Dapat Bansos
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















