Banyak Potongan Tubuh, Ini Syarat Ambil Jenazah Sriwijaya SJ182

- Admin

Minggu, 10 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Antara)

(Antara)

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri membutuhkan DNA dari keluarga inti korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 untuk pencocokan terhadap bagian tubuh yang berhasil dievakuasi.

“Untuk bisa membandingkan yang mana korban ini, harus ada pembanding. Pembadingnya adalah orang yang terdekat, yang satu garis lurus, misalnya bapak atau ibunya dengan anaknya. Kalau suami atau istri tidak bisa karena bukan sedarah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Posko Sriwijaya Air, Jakarta International Container Terminal (JICT) II, Jakarta Utara, Minggu.

Baca Juga :  6 Maskapai Penerbangan Indonesia yang Kini Tinggal Cerita

Yusri mengatakan pihak kepolisian sudah menyiapkan posko di RS Polri Kramatjati untuk melakukan pengambilan DNA dari keluarga inti korban sebagai langkah identifikasi dan pencocokan.

Baca Juga :  KPK Dukung Penuh Komitmen Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Korupsi

Namun kendala yang dihadapi tim RS Polri adalah keluarga inti yang belum bisa hadir.

Petugas posko mencatat ada perwakilan dari 12 keluarga korban yang datang ke posko di RS Polri Kramat Jati, namun tidak ada satu pun yang merupakan keluarga inti sehingga tidak bisa dilakukan pencocokan DNA.

Baca Juga :  [Breaking News] Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak
Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana (tiga kiri) saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati (Antara)

“Dari 12 ini yang datang sama, yang datang adalah pamannya, keponakannya, tetangga, jadi tidak bisa, tapi kami sudah sampaikan kami supaya yang datang ini adalah orang yang segaris lurus,” pungkasnya. (RM/Hops)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru