INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan Vtube yang lagi ramai diperbincangkan netizen, merupakan aplikasi ilegal sejak Juni 2020. Vtube bisa jadi legal jika sudah mendapatkan izin resmi, namun sebelum itu dikatakan ‘situs web dan aplikasi Vtube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin’.
Menurut pernyataan Kemenkominfo dalam unggahan di akun media sosial resmi, Minggu (14/2), ‘proses perizinan Vtube dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi (SWI)’.
SWI merupakan satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum dalam bidang penghimpunan dana masyarakat dan pegelolaan investasi. SWI terdiri dari 13 anggota kementerian dan lembaga yang kerjanya mengawasi, mencegah, dan menangani praktik investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing pada akhir Januari lalu mengatakan Vtube masuk dalam daftar investasi ilegal dan belum ada perubahan status. Artinya, Vtube dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapat izin resmi dari OJK.
Cara Kerja Vtube
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















