Diblokir Kominfo, Begini Cara Kerja Vtube

- Admin

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

Sebagian orang belum mengetahui cara kerja Vtube yang diklaim dapat menghasilkan uang. Vtube adalah sistem yang dikembangkan PT. Future View Tech (fvtech), perusahaan bidang periklanan.

Setiap orang yang menonton iklan pada platform itu akan mendapatkan poin yang disebut Vtube Poin (VP). Poin yang dikumpulkan dapat dicairkan dalam bentuk uang oleh para penggunanya yang setara Rp.14.000 tiap 1 VP yang ditukarkan.

Tidak hanya lewat menonton iklan saja, cara kerja Vtube untuk mendapatkan poin ialah dengan membagikan kode referral poin dan grup poin kepada orang lain untuk bergabung.

Baca Juga :  MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi Lima Tahun, Alasannya Berjasa Sejahterakan Nelayan

Selain itu, pengguna juga ditawari membeli upgrade level misi untuk mendapat keuntungan dan hasil yang relatif besar. Contohnya, pengguna ditawarkan mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket berbiaya 10 VP.

Dalam beberapa waktu, pengguna akan mendapat kelipatan VP hingga menjadi 3500 VP. Dengan kata lain, saat anggota ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade levelnya dengan membayar terlebih dahulu.

Baca Juga :  Menanti Keputusan Jokowi Tunjuk Kapolri Baru

Vtube sebenarnya telah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan SWI sejak Juni 2020. Mereka juga telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam keterangannya, SWI menyatakan Vtube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu-Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.

Direktur Jendral Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtech telah mengurus perizinan ke OJK sehingga Kemenkominfo masih memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id.

Baca Juga :  Operator Seluler dan ISP Diminta Ikut Perangi Judi Slot

“Kami kerja sama dengan OJK kalau ada situs yang harus diblokir lagi. Mereka harus izin di OJK dan terdaftar di Kominfo. Kalau dia sudah comply dengan aturan yang ada baru mereka bisa beroperasi,” tegasnya. (ER/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB