Selain syarat umum, ada pula persyaratan secara khusus yang harus dipenuhi calon Taruna/i Akademi Polisi. Pastikan kamu tidak melewatkan setiap poin penting yang dibutuhkan, ya.
– Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
– Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan
1) nilai kelulusan rata-rata:
tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00;
tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;
tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00;
tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
3) bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00
4) bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
– Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
– Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
– Belum pernah menikah secara hukum agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
– Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
– Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
– Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara, tidak dapat mendaftar;
– Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat/Panitia Daerah;
– Membuat surat pernyataan bermaterai, tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
– Membuat surat pernyataan bermaterai, tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
– Membuat surat pernyataan bermaterai, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
– Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
– Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
– Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, secara sah baik administrasi maupun fakta, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
– Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara namun masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
– Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
– Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
– Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi Iain;
– Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
– Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
Tata Cara Pendaftaran Online
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















