PNS Boleh Poligami Lho, Ini Syaratnya

- Admin

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Pemerintah memberikan izin para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Dengan memenuhi beberapa syarat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (23/3/2021), dituliskan bahwa PNS lelaki yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pejabat di lembaganya.

Baca Juga :  Jangan Macam-macam! Pasukan Khusus TNI Siap Libas Oknum Anarkis di Tengah Gejolak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

“PNS yang beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat,” ujar bagian III nomor 1 SE tersebut.

Untuk mendapatkan izin dari pejabat maka PNS harus menyerahkan surat terlebih dahulu ke atasan. Maka atasan akan memberikan kepada pejabat dengan memberikan pertimbangan atau alasan.

Baca Juga :  Luasnya Empat Kali Jakarta, IKN akan Jadi Kota Layak Huni

Surat tersebut harus diberikan atasan kepada pejabat paling lambat tiga bulan dari saat ia menerima surat tertulis dari PNS yang bersangkutan.

Setelah surat izin poligami tersebut ada di pejabat maka ia akan menetapkan keputusan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Jika pejabat tidak memberikan keputusan maka pejabat tersebut dianggap menolak permintaan PNS untuk bisa memiliki istri lebih dari satu.

Baca Juga :  Tak Lagi Perlu ke Kantor Disdukcapil, Begini 5 Cara Cek E-KTP dengan Mudah

Namun, jika pejabat tidak memberikan keputusan karena kelalaian maka pejabat tersebut akan diberikan tindakan hukuman disiplin. (ER/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru