Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021!

- Admin

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2021. Dimana pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menjadi pertimbangan pemerintah meniadakan mudik lebaran.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai menggelar rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga :  Polisi RW Dinilai Bisa Cegah Polarisasi Jelang Pemilu 2024

“Hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri diselenggarakan tanggal 23 Maret 2021, serta hasil konsultasi dengan bapak Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir.

Nantinya larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat baik itu Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan Swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga :  ASN Bisa Mudik dan Cuti Lebaran, Ini Syaratnya

“Dan juga seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungking sesuai dengan diharapkan,” jelasnya.

Menurut Muhadjir larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Profil Munarman, yang Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme

“Dan sebelum itu dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali mendesak dan perlu,”pungkasya. (ER/Indozone)

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Siapkan Generasi Emas 2045 Berdaya Saing Global
Giuseppe Garibaldi, Calon Kapal Induk TNI dari Italia yang Siap Perkuat Laut Indonesia
HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Siapkan Generasi Emas 2045 Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Giuseppe Garibaldi, Calon Kapal Induk TNI dari Italia yang Siap Perkuat Laut Indonesia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Berita Terbaru