SIM C1 dan C2 Akan Berlaku Agustus 2021, Begini Prosedur Naik Golongan SIM

- Admin

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

Bagi yang ingin ‘naik kelas’ ke SIM C1 dipastikan syaratnya akan lebih mudah dibanding SIM C2. Karena dasarnya untuk memiliki SIM C1 harus sudah memiliki SIM C biasa minimal 1 tahun.

Untuk yang ingin memiliki SIM C2, dijelaskan oleh Arief, pemohon wajib melakukan peningkatan golongan SIM dahulu ke C1. Jadi tak bisa lompat ke C2.

“Untuk memperoleh SIM C2 dalam aturan yang baru harus melakukan peningkatan golongan. Harus punya SIM C1 minimal 1 tahun, baru meningkat SIM C2 selama 1 tahun juga, baru bisa memiliki SIM C2,” jelasnya.

Baca Juga :  Teroris Sempat Ingin Serang Istana Presiden dengan Roket

SIM C2 didapatkan pada 2022
Nah Arief menambahkan, pemotor di atas 500 cc baru bisa mendapatkan SIM C2, paling lambat pada 2022 nanti setelah melewati syarat kepemilikan SIM C1 selama 12 bulan atau 1 tahun.

Baca Juga :  Ini Deretan Bansos yang Terus Lanjut Sampai 2022

“Artinya di bulan Agustus nanti manakala aturan ini sudah kita implementasikan pemohon sudah bisa untuk meningkatkan golongannya menjadi C1. Baru nanti di 2022 itu kita tingkatkan lagi menjadi C2,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 3 Ayat 8 kepolisian juga mengatur soal batasan umur kepemilikan masing-masing golongan SIM. Untuk SIM C paling minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

Baca Juga :  KNPI Apresiasi Polri karena dengan Cepat Tangani Kasus Ferdinand Hutahaean

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Nominal itu belum termasuk biaya tambahan asuransi senilai Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.

Dengan demikian, bagi Anda yang punya rencana naik kelas ke SIM C1 dan C2 nanti harus menyiapkan uang sebesar Rp 155 ribu. (ER/KUMPARAN)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru