Bagi yang ingin ‘naik kelas’ ke SIM C1 dipastikan syaratnya akan lebih mudah dibanding SIM C2. Karena dasarnya untuk memiliki SIM C1 harus sudah memiliki SIM C biasa minimal 1 tahun.
Untuk yang ingin memiliki SIM C2, dijelaskan oleh Arief, pemohon wajib melakukan peningkatan golongan SIM dahulu ke C1. Jadi tak bisa lompat ke C2.
“Untuk memperoleh SIM C2 dalam aturan yang baru harus melakukan peningkatan golongan. Harus punya SIM C1 minimal 1 tahun, baru meningkat SIM C2 selama 1 tahun juga, baru bisa memiliki SIM C2,” jelasnya.
SIM C2 didapatkan pada 2022
Nah Arief menambahkan, pemotor di atas 500 cc baru bisa mendapatkan SIM C2, paling lambat pada 2022 nanti setelah melewati syarat kepemilikan SIM C1 selama 12 bulan atau 1 tahun.
“Artinya di bulan Agustus nanti manakala aturan ini sudah kita implementasikan pemohon sudah bisa untuk meningkatkan golongannya menjadi C1. Baru nanti di 2022 itu kita tingkatkan lagi menjadi C2,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 3 Ayat 8 kepolisian juga mengatur soal batasan umur kepemilikan masing-masing golongan SIM. Untuk SIM C paling minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Nominal itu belum termasuk biaya tambahan asuransi senilai Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.
Dengan demikian, bagi Anda yang punya rencana naik kelas ke SIM C1 dan C2 nanti harus menyiapkan uang sebesar Rp 155 ribu. (ER/KUMPARAN)
Halaman : 1 2

















