Sementara itu, melansir laman kemensos.go.id, untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.
Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupate/kota yang bersangkutan.
Penerima Kartu Sembako atau BPNT adalah terdiri dari KPM PKH dan KPM non PKH.
Sementara bantuan dana akan disalurkan melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. (ER/KOMPAS)
Halaman : 1 2

















