KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apakah Bisa Diganti?

- Admin

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan masyarakat diminta tenang saja, karena KTP-el yang rusak bisa diganti yang baru.

Dia menyebutkan KTP rusak, KTP patah, KTP terkelupas, KTP yang hurufnya pudar boleh diganti.

Baca Juga :  Punya Tanah Tapi Belum Bersertifikat? PTSL Solusinya

“Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat,” ujarnya dilansir dari KOMPAS.COM, Kamis (30/9/2021).

Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP-el tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu.

Baca Juga :  KTP Elektronik Boleh Diganti Lho, Ini Syaratnya

Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab.

“Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya,” imbuh Zudan.

Baca Juga :  Siapa Presiden Indonesia yang Paling Kaya? Berikut Rinciannya

Selain itu dia mengingatkan bahwa pengurusan KTP-el rusak ini tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo.

“Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo,” tutur Zudan. (ER/KOMPAS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru