Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan masyarakat diminta tenang saja, karena KTP-el yang rusak bisa diganti yang baru.
Dia menyebutkan KTP rusak, KTP patah, KTP terkelupas, KTP yang hurufnya pudar boleh diganti.
“Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat,” ujarnya dilansir dari KOMPAS.COM, Kamis (30/9/2021).
Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP-el tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu.
Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab.
“Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya,” imbuh Zudan.
Selain itu dia mengingatkan bahwa pengurusan KTP-el rusak ini tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo.
“Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo,” tutur Zudan. (ER/KOMPAS)
Halaman : 1 2

















