Berubah Lagi, Syarat Penerbangan Cukup Pakai Antigen

- Admin

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah melonggarkan aturan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat.

Pelonggaran aturan disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (1/11) kemarin.

Pelonggaran dilakukan dengan menghapus kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dengan metode tes PCR.

Baca Juga :  Fakta Menarik Dibalik Lirik Lagu Terhukum Rindu yang Ditulis Putra Siregar

Muhadjir menambahkan penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan metode tes antigen.

“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya.

Baca Juga :  Kado Ramadan 1445 H, Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur'an

Sementara itu Kementerian Perhubungan menyatakan belum bisa memastikan kapan pelonggaran aturan itu akan berlaku. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR yang rencananya dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri dan surat edaran (SE) Satgas COVID-19.

Baca Juga :  Rudi : 16 Agustus Capaian Vaksinasi Harus 70 Persen

“Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (1/11). (RM/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru