Ini Alasan Munculnya Pajak Pengiriman Produk dari Batam

- Admin

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.  Foto: Istimewa

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Alasan di balik munculnya kebijakan pajak pengiriman yang berlaku untuk produk yang dikirimkan ke dan dari luar negeri lewat Batam, Kepulauan Riau, dijelaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Hal ini ia ungkapkan pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dilansir dari CNNINDONESIA, Kamis (12/5).

“Ini kan sebenarnya supaya barang-barang yang masuk dan keluar lewat Batam itu tidak diselundupkan tapi ini memang kami sedang bahas dengan Kementerian Keuangan,” ujar Teten.

Ia mengatakan memang bagus jika produk UMKM bisa dijual di pasar internasional, namun kebijakan tersebut bermaksud untuk melindungi barang yang dikirim dari Batam ke Singapura.

Baca Juga :  Kenal di Acara Fashion Show, Pria Ini Berulang Kali Gagahi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

“Pajak UMKM di Batam, dulu itu mudah sekali transaksi di sana karena perbatasan dengan Singapura. Orang dengan KTP saja bisa,” ungkap Teten.

Kebijakan yang dimaksud oleh Teten adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Dalam pasal 13 ayat 1, tertulis bahwa produk yang dikirim dari kota Batam dengan harga diatas US$3 atau setara dengan Rp43.839 (asumsi kurs Rp14.613 per dolar AS) dikenakan bea masuk, cukai, dan PPN senilai 17,5 persen sampai dengan 40 persen.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di SUGBK

Pihak yang ingin mengirim produk harus mengajukan permohonan ke Ditjen Bea dan Cukai dengan melampirkan bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan Internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).

“Penyelenggara pos yang ditunjuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” tulis pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

Dilansir dari CNBC Indonesia, kebijakan tersebut menuai protes dari segenap UMKM Online Batam yang mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat tersebut bertujuan agar aturan pajak pengiriman di Batam dapat dibatalkan karena merugikan bagi pelaku usaha di sana.

Baca Juga :  Cegah Pasien Terus Meningkat, Sanksi Siap Dibuat

“Kami UMKM Online Batam keberatan dengan aturan PMK 199 yang berlaku 30 Januari 2020. Di mana semua kiriman yang keluar dari Batam dikenakan pajak bea masuk, PPH, dan PPN (17,5 persen-40 persen). Aturan tersebut akan membuat seluruh pengusaha online shop di Batam gulung tikar dan akan berdampak PHK besar-besaran,” tulis UMKM Online Batam dalam surat terbuka. (DI/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB