Ketua Umum HIPMI Dicegah ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

- Admin

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardani H Maming. Foto: Istimewa

Mardani H Maming. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicegah untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Imigrasi menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK.

Imigrasi menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK.

BACA JUGA:

HIPMI Usul Ijazah Sarjana Bisa Dijaminkan ke Bank

“(Dicegah sebagai) tersangka,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Achmad tak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai perkara yang membuat Mardani menyandang status tersangka. Hal itu merupakan kewenangan KPK.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Pusat Pelatihan Nuklir Satu-satunya di ASEAN

Yang pasti, pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming berlaku selama enam bulan. Dengan demikian, Mardani Maming tidak dapat pelesiran ke luar negeri setidaknya hingga Desember 2022.

Diketahui, Mardani Maming pernah diperiksa tim penyelidik selama sekitar 12 jam pada Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan tersebut terkait kasus baru yang sedang ditangani KPK. Diduga kasus tersebut terkait dengan izin usaha pertambangan.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata belum dapat membeberkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan RAT selama 20 Hari Pertama

Nama Mardani Maming terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

Dalam persidangan tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP yang bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Baca Juga :  Kasus Cukai di Bintan, KPK Dalami Pengurusan Jatah Kuota Rokok

Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani. (RP/BERITASATU)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB