Putra dan Rico didakwa dalam pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 juncto Pasal 22 ayat (1).
BACA JUGA:
Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Namun kedua terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino tidak melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut.
Sidang kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino akan dilanjutkan pada Kamis (30/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. (RP/KOMPAS)

















